TAHUKAH KAMU ?.. BAHWA BEHEL GIGI ITU HARAM HUKUM NYA ?..



Mungkin saja anda telah tak asing lagi dengan kalimat kawat gigi atau behel,, Kawat gigi atau behel (dalam bhs belanda) atau braces dalam bhs inggris, adalah tren paling baru yang menjangkit di dalam remaja Indonesia. Awalannya kawat gigi atau seringkali di sebut behel adalah satu diantara alternative untuk menangani pola gigi yg tidak rata atau menumpuk.

Pola gigi yang tidak rata menyusahkan kita dalam bersihkan beberapa bekas makanan dalam sela-sela gigi yang tersembunyi, untuk melakukan perbaikan mekanisme kunyah, pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi akan menyebabkan kurangnya yakin diri waktu berjumpa dengan beberapa orang baru di kehidupan kita. Nah,, dalam Hukum Islam bagaimana kah hukum Islam menyikapi masalah behel ini?

Untuk umat muslim, sebelumnya mengambil keputusan untuk memakai kawat gigi, sebaiknya mengetahui hukum pemakaiannya. Pasalnya bila nyatanya tak diijinkan agama, kawat gigi cuma bakal membuat cantik seorang dihadapan manusia saja, Ia malah dilihat jelek dihadapan Rabb-nya. Tersebut hukum memakai kawat gigi dalam Islam. Berdasar pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa : 119 diterangkan kalau mengubah suatu hal yang Allah buat pada diri seorang yaitu suatu hal yang haram serta adalah rayu bujuk setan.

 “Dan bakal saya (setan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lantas betul-betul mereka meubahnya. ” (QS. An-Nisa : 119).
 “Apapun yang didapatkan Rasul padamu jadi terimalah dia. Serta apa yang dilarang bagimu jadi tinggalkan lah. Serta bertawakal lah pada Allah. ” (Al-Hasyr : 7)


Terkecuali Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya merubah bentuk sisi badannya. Imam Bukhari serta Imam Muslim meriwayatkan satu hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencabut (alisnya), membenahi giginya supaya tampak lebih indah yang mereka itu mengubah ciptaan Allah.

 “Allah melakanat beberapa wanita yang mentato serta beberapa wanita yang dibuatkan tato, wanita yang mencabut bulu pada berwajah, serta beberapa wanita memohon dirapikan giginya serta beberapa wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah. ” (HR. Bukhori serta Muslim).


Tetapi ada pengecualian hingga pemakaian kawat gigi diijinkan oleh syariat. Umpamanya saja seorang dalam kondisi darurat serta menekan keperluan hingga mengharuskannya menggunakan kawat gigi. Darurat dalam kelompok syariat ini yaitu yakni gigi yang ompong atau gingsul, yang butuh dirubah lantaran susah kunyah makanan atau supaya bicara dengan fasih, cacat pada giginya, hingga bikin orang terasa jijik untuk memandangnya atau persoalan yang berkaitan tanda-tanda kesehatan.

Tirmidzi An-Nasai, serta Abu Dawud meriwayatkan satu hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia menyampaikan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di saat jahiliyah. Saya juga menggantikannya dengan daun, namun daun itu bau hingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas. ” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, serta Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Arjafah untuk melakukan perbaikan hidungnya dengan emas adalah dalil bolehnya melakukan perbaikan gigi. Mengenai melakukan perbaikan gigi yang cacat, jadi tak ada larangan untuk mengaturnya supaya hilang cacatnya. Jadi penggunaan kawat gigi diijinkan cuma buat mereka yang giginya dalam kondisi darurat serta menekan keperluan hingga mengharuskannya menggunakan kawat gigi. Sesaat untuk yang mempunyai tujuan memperindah tampilan supaya terlihat cantik serta tampan, jadi hukum pemakaian kawat gigi yaitu HARAM.

Bersukur yaitu langkah yang pas untuk dapat terima karya indah ciptaan Tuhan yang ada pada badan. Lantaran untuk apa kita tampak indah serta cantik dihadapan manusia, bila Allah tak Ridha.