Banyak Yang Bertanya " Haramkah Memakai Behel Gigi Hukumnya ".?? Mari Baca Terlebih Dahulu Info Berikut Ini, Mungkin Anda Akan Mendapatkan Jawabannya.!! Tolong Di Sebarkan Agar Yang Lain Lebih Tahu

Mungkin anda sudah tak asing lagi dengan kalimat kawat gigi atau behel,, Kawat gigi atau behel (dalam bahasa belanda) atau braces dalam bahasa inggris, merupakan tren terbaru yang menjangkit di tengah remaja Indonesia. Awalnya kawat gigi atau lebih sering di sebut behel merupakan salah satu alternative untuk mengatasi pola gigi yang tidak rata atau menumpuk.



Tahukah Anda Bahwa Behel Gigi Itu Haram Hukumnya? 
Pola gigi yang tidak rata menyulitkan kita dalam membersihkan bebrapa sisa makanan dalam sela-sela gigi yang tersembunyi, untuk memperbaiki mekanisme mengunyah, pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi akan menimbulkan kurangnya yakin diri waktu bertemu dengan orang-orang baru di kehidupan kita. Nah,, dalam Hukum Islam bagaimana kah hukum Islam menanggapi soal behel ini?

Bagi umat muslim, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum pemakaiannya. Pasalnya bila ternyata tak diperbolehkan agama, kawat gigi hanya bakal mempercantik seorang di hadapan manusia saja, Ia malah dipandang buruk di hadapan Rabb-nya. Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa : 119 dijelaskan kalau merubah sesuatu yang Allah buat pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram serta merupakan bujuk bujuk setan.

“Dan akan saya (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. ” (QS. An-Nisa : 119). 

“Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Serta apa yang dilarang bagimu jadi tinggalkan lah. Serta bertawakal lah pada Allah. ” (Al-Hasyr : 7) 

Selain Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk sisi tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan satu hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
“Allah melakanat para wanita yang mentato serta para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, serta para wanita meminta dirapikan giginya serta para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah. ” (HR. Bukhori serta Muslim).

Namun ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat serta mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam kategori syariat ini yaitu yakni gigi yang ompong atau gingsul, yang butuh diubah karena susah mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, cacat pada giginya, sehingga bikin orang terasa jijik untuk melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.

Tirmidzi An-Nasai, serta Abu Dawud meriwayatkan satu hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di saat jahiliyah. Saya pun menggantikannya dengan daun, namun daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas. ” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, serta Abu Dawud). 

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas adalah dalil bolehnya memperbaiki gigi. Mengenai memperbaiki gigi yang cacat, jadi tak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya. Jadi pemakaian kawat gigi diperbolehkan cuma untuk mereka yang giginya dalam keadaan darurat serta mendesak kebutuhan hingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Sesaat untuk yang bertujuan memperindah penampilan supaya kelihatan cantik serta tampan, jadi hukum penggunaan kawat gigi yaitu HARAM.

Bersyukur adalah cara yang pas untuk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan yang ada pada badan. Karena untuk apa kita tampak indah serta cantik di hadapan manusia, bila Allah tak Ridha.